Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan Desa Jogoyitnan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa yang menyatakan bahwa suntikan vaksi Covid-19 di siang hari tidak membatalkan puasa.
Atas dasar hal tersebut di atas Rabu, 20 April 2022 Pemerintah Desa Jogoyitnan bekerjasama dengan UPTD Puskesmas Wonosobo 1 kembali melaksanakan vaksinasi serentak untuk masyarakat umum yang berlokasi di Aula Balai Desa Jogoyitnan dengan tetap menjalankan protocol Kesehatan, salah satunya memakai masker dan tetap menjaga jarak tidak berkerumunan.
Vaksinasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berlangsung lancer dengan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi untuk mendapatkan vaksinasi. Hal ini disebabkan oleh adanya dukungan dan support nyata dari Pemerintah Desa, Lembaga Desa maupun Tokoh Masyarakat.
Pada kesempatan ini juga turut hadir Camat Wonosobo, Kepala Puskesmas Wonosobo 1 dan Tim Satgas Covid-19 Desa Jogoyitnan yang juga turut memantau jalannya kegiatan vaksinasi Covid-19.