SOP PERMOHONAN INFORMASI DESA


 

 

 

 

 

PEMERINTAH DESA JOGOYITNAN

KECAMATAN WONOSOBO

KABUPATEN WONOSOBO

Nomor SOP

........ / ….... /          / ........ / 2019

Tanggal Pembuatan

 2 Januari 2019

Tanggal Revisi

    Januari 2020

Tanggal Efektif

      Januari 2018

Disahkan oleh

KEPALA DESA JOGOYITNAN KECAMATAN WONOSOBO

KABUPATEN WONOSOBO

 

 

 

NUR TAPSIR

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Nama SOP

Permohonan Informasi Publik

Desa Jogoyitnan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Partisipasi dan Transparansi;
  6. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Wonosobo;
  7. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  9. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  10. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  11. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Desa;
  1. Memahami alur permohonan informasi publik
  2. Mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pelayanan informasi publik
  3. Bisa mengoperasikan komputer
  4. Bisa menggunakan email
  1. eterkaitan

Peralatan/Perlengkapan

  1. SOP Surat masuk / surat keluar
  2. SOP Pengarsipan surat

 

  1. ATK
  2. Komputer beserta perlengkapannya
  3. Formulir permohonan informasi publik

Peringatan

Pencatatan dan Pendataan

SOP Permohonan Informasi merupakan langkah yang harus ditempuh dalam pelayanan informasi publik oleh Pemerintah Desa … Kecamatan …. .

Pelayanan informasi di luar prosedur yang sudah ditetapkan bisa mengganggu jalannya proses pelayanan informasi publik.

  1. Identitas pemohon
  2. Informasi yang dimohon

Diagram Alur SOP Permohonan Informasi Publik

Pemerintah Desa Jogoyitnan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo

 

No

Kegiatan

Pelaksana

Mutubaku

Ket

Atasan PPID

PPID

Petugas Pelayanan Informasi PPID

Kelengkapan

Waktu

Output

1

Menerima disposisi dan melanjutkan disposisi

Surat Masuk, Formulir/ email permohonan informasi

5 menit

Formulir  permohonan data, identitas pemohon

Dimulai dari penerapan SOP Surat Masuk

2

Memverifikasi persyaratan

Formulir permohonan data, identitas pemohon

5 menit

Kelengkapan persyaratan terverifikasi

Jika persyaratan tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon

3

Mempelajari klasifikasikan jenis informasi

Formulir permohonan data, DIP, Daftar Informasi Dikecualikan

10 menit

Hasil klasifikasi informasi

 

4

Menyediakan informasi yang dimohon

Hasil klasifikasi informasi

30 menit

Informasi yang dimohon

Waktu pelayanan tergantung jenis data yang diminta

5

Melakukan klarifikasi hasil klasifikasi oleh PPID

DIP, Daftar Informasi Dikecualikan, Pelayanan Informasi

5 menit

Hasil klarifikasi oleh PPID

 

6

Memberikan paraf persetujuan terhadap informasi yang dimohon

Informasi dimohon

1 menit

Informasi dimohon, diparaf PPID

 

7

Melakukan klarifikasi hasil klasifikasi oleh PPID

DIP, Daftar Informasi Dikecualikan, Hasil klarifikasi oleh PPID

10 menit

Hasil klarifikasi oleh Atasan PPID

 

9

Memberikan tandatangan persetujuan terhadap informasi yang dimohon

Informasi dimohon, diparaf PPID

1 menit

Informasi dimohon, ditandatangani Atasan PPID

 

10

Hasil klarifikasi Atasan PPID  diserahkan kepada Petugas Pelayanan Informasi

Hasil klarifikasi Atasan PPID

1 menit

Hasil klarifikasi Atasan PPID siap diserahkan kepada pemohon informasi

Waktu paling lama pelayanan permohonan  informasi adalah 10 hari dan bisa diperpanjang selama 7 hari

                 

 


Total Dibaca

Desa Kami mengatakan tidak untuk

Contact Details

Telephone: 085743824256
Email:  pemdesjogoyitnan@gmail.com
Website: https://jogoyitnan-wonosobo.wonosobokab.go.id

Jln T. Kertonegoro Km. 02 Paguan Jogoyitnan Wonosobo